Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis Pemerintah Desa dalam bidang kemasyarakatan.
Melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembinaan pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, keagamaan, pemuda, dan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan partisipasi dan kemandirian masyarakat berbasis potensi lokal.
Pelayanan cepat, transparan, dan berbasis sistem informasi modern.
Mendukung kegiatan seni, budaya, dan pariwisata desa.